TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Senin, 15 April 2013

TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA


Judul : TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA
Pengarang : Hans Kelsen
Penerbit : Nusamedia
ISBN : 979-24-56023-6
Cet/ Edisi : Cet 7
Tahun Terbit : 2011
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : xxviii + 656 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 15,5 x 24 cm
Berat : 950 Gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp. 99.000 diskon 15%
Bayar :  Rp. 84.150
Stock : 1




TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA

Pengarang : Hans Kelsen

Penerbit : Nusamedia


BAGMAN 1. HUKUM
Nomostatis

I. KONSEP HUKUM
A. HUKUM DAN KEADILAN
a.   Perbuatan Manusia sebagai Objek Peraturan
b.  Definisi hukum dari sudut keilmuan dan politik
c.   Konsep Hukum dan Ide Keadilan
1. Keadilan sebagai pertimbangan nitai yang bersifat subjektif
2. Hukum Alam
3. Dualisme antara Hokum Positif dan Hokum Alam
4. Keadilan dan Perdamaian
5. Keadilan dan Legalities
B. KRITERIA HUKUM (HOKUM SEBAGAI TEKNIK SOSIAL SPESIFIK)
a.   Motivasi Langsung dan Motivasi Tidak Langsung
b.  Sanksi Transendental dan Sanksi Sosial
c.   Hukuman dan Ganjaran
d.  Hukum sebagai Peraturan yang Memaksa
e.   Hukum, Moralitas dan Agama
f.   Monopoli Penggunaan Paksaan
g.  Hokum dan Perdamaian
h.  Paksaan Psikis
i.    Motif Perbuatan Berdasarkan Hukum
j.    Beberapa Argumen terhadap Definisi Hukum sebagai Peraturan yang Memaksa
C. VALIDITAS DAN EFEKTIVITAS
a. "Norma"
b. Norma Umum dan Norma Khusus
c. Norma Bersyarat dan Norma Tidak Bersyarat
d. Norma dan Tindakan
e. Efektivitas sebagai Kesesuaian Perbuatan dengan Norma
f Perbuatan yang "bertentangan" dengan Norma
g.     Efektivitas sebagai Kondisi dari Validitas
h.     Bidang Validitas Norma
i.       Hukum yang Berlaku Surut dan Ketidaktahuan Hukum
D. NORMA HUKUM
a.   Norma Hukum dan Peraturan Hukum dalam Pengertian Deskriptif
b.   Peraturan Hukum dan Hokum Alam
c.   Norma Hukum sebagai Standar Penilaian
CATATAN-CATATAN

II. SANKSI

III. DELIK
A."MALA IN SE" DAN "MALA PROHIBITA"
B.    DELIK SEBAGAI KONDISI PEMBERIAN SANKSI
C.    DELIK SEBAGA1 PERBUATAN YANG PELAKUNYA D1ANCAM DENGAN SANKSI
D.   PENGIDENTIKAN PENJAHAT DENGAN ANGGOTA KELOMPOKNYA
E.    DEL1K YANG DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM –
CATATAN-CATATAN

IV. KEWAJIBAN HUKUM
A.      KEWAJIBAN DAN NORMA
B.    KEWAJIBAN DAN "KEHARUSAN"
C.    NORMA SEKUNDER
D.      MEMATUHI DAN MENERAPKAN NORMA HUKUM
E.    PERBEDAAN ANTARA KEWAJIBAN DAN KEWAJIBAN SEKUNDER VERSI AUSTIN
CATATAN-CATATAN

V. TANGUNG JAWAB HUKUM
A.    KESALAHAN DAN TANGGUNG JAWAB ABSOLUT
B.    KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;TANGGUNG JAWAB INDIVIDU DAN KELOMPOK
C.    KONSEP KEWAJIBAN DAM AUSTIN
a.  Tidak Ada Perbedaan antara Kewajiban dan Tanggung Jawab
b.  Kewajiban Hukum Bukan lkatan Psikologis
c.  Kewajiban sebagai Perasaan Takut terhadap Sanksi
d.     Konsep Psikologis tentang Kewajiban dan llmu Hukum Analitik
CATATAN KAKI

VI. HAK HUKUM
A. HAK DAN KEWAJIBAN
B. KELELUASAAN
C. HAK HUKUM DALAM MARTI SEMPIT
a.   Hak lebih dari Sekedar Pasangan dari Suatu Kewajiban
b.     Hukum dan Hak
c.      Hak sebagai Kehendak yang Diakui atau Kepentingan yang Dilindungi
d.     Hak sebagai Kemungkinan Hukum uhtuk Menggerakkan Sanksi
e.      Hak dan Wakil
D. HAK SEBAGAI TEKNIK HUKUM YANG SPESIFIK
E. HAK MUTLAK DAN HAK RELATIF
E. HAK SEBAGAI PERAN SERTA DALAM PEMBUATAN HUKUM
F.     HAK PERDATA DAN HAK POLITIC
CATATAN KAKI

VII KECAKAPAN (KAPASITAS HUKUM)

VIII.TUDUHAN (KETERTUDUHAN)

IX. SUBJEK HUKUM
A.      SUBSTANSI DAN KUALITAS
B.       SUBJEK HOKUM BERSIFAT FISIK
a.   Pribadi Fisik dan Manusia
b.  Pribadi Fisik: Badan Hukum
C. PRIBADI HUKUM
a.   Korporasi
b.  Hak dan kewajiban Badan Hukum sebagai Hak dan Kewajiban Manusia
c.   Anggaran Dasar Korporasi (peraturan dan komunitass)
d.  Organ 1Comunitas
e.   Hubungan dengan Peraturan
f.   Badan Hukum sebagai Personifikasi Peraturan
g.  Pembebanan Kewajiban dan Pemberian Wewenang kepada Badan Hukum
h.  Konsep Badan Hukum sebagai Konsep Bantu
i.    Hak dan Kewajiban dalam Hukum: Hak dan Kewajiban Kolektif dari Oraag-orang
j.    Delik Perdata Suatu Badan Hukum
k.  Delik Pidana Suatu Badan Hukum
I. Badan Hukum dan Perwakilan
m.Badan Hukum sebagai Entita/Organisme Nyata
n. Korporasi sebagai "Kumpulan Manusia"
CATATAN-CATATAN

Nomodinamis
X. TATANAN HUKUM
A. KESATUAN TATANAN HUKUM
a.   Dasar Validitas: Norma Dasar
b.  Sistem Norma Statis
c.   Sistem Norma Dinamis
B. HUKUM SEBAGAI SISTER NEGARA YANG DINAMIS
a.   Positivisme Hukum
b.  Hukum Kebiasaan dan Hukum Statuta
C. NORMA DASAR SUATU TATANAN HUKUM
a.   Norma Dasar dan Konstitusi
b.  Fungsi Spesifik Norma Dasar
c.   Prinsip Legitimasi
d.  Perubahan Norma Dasar
e.   Prinsip Efektivitas
f "Desuetude"
g. "Keharusan" dan "Kenyataan"
h.  Hukum dan Kekuasaan (Hak dan Kekuatan)
i.    Prinsip Efektivitas sebagai Norma Hukum Positif (Hukum Internasional dan Hukum Nasional)
j.    Validitas Gan Efektivitas
C.    KONSEP HUKUM YANG STATIS DAN YANG DINAMIS

XI. TATA URUTAN NORMA,NORMA
A. NORMA YANG LEBIH TINGED DAN NORMA YANG LEBIH RENDAH
B. TATA URUTAN TATANAN HUKUM YANG BERBEDA-BEDA
a. Konstitusi
b. Norma Umum yang Dibuat atas Dasar Konstitusi: Statuta, Hukum Kebiasaan
c. Hokum Material (Substantif) clan Hokum Acara (Formal)
d. Penentuan Organ Penegak Hukum oleh Norma Umum
e. Peraturan (Ordonansi)
f Sumber Hukum
g. Pembentukan Hukum clan Penerapan Hokum
h. Norma Khusus yang Dibentuk atas Dasar Norma Umum
C. TRANSAKSI HUKUM (TINDAKAN HOKUM)
a. Transaksi Hukum sebagai Tinclakan Membentuk dan Menerapkan Hukum
b. Perjanjian
D.       HAKIKAT HOKUM KONSTITUSI
E.        HUBUNGAN ANTARA TINDAKAN PENGADILAN DENGAN NORMA YANG LEBIH DULL ADA YANG DITERAPICAN OLEH TINDAKAN PENGADILAN
a. Penentuan Tindakan Pengadilan oleh Hukum Acara
b. Penentuan Tindakan Pengadilan oleo Hukum Substantif
c. Kebebasan Pengadilan (Hakim sebagai Pembuat Undang­Undang)
E KESENIANGAN HUKUM
a.     Ide "Kesenjangan": Sebuah Fiksi
b.    Maksud dari Fiksi Kesenjangan
G. NORMA UMUM YANG DILAHIRKAN LEH TINDAKAN PENGADILAN
a.   Yurisprudensi
b.    "Semua Hokum adalah Hukum Buatan-Hakim"
1.     Doktrin J.C. Gray
2.     Tiada Keputusan Pengadilan tanpa Hukum yang Telah Ada Lebih Dulu
3.     Hanya Hukum yang Bisa Menjadi "Sumter" Hokum
H. KONFLIK ANTAR NORMA BARI TINGKATAN YANG BERBEDA
a.     Kesesuaian atau Ketidaksesuaian antara Keputusan Pengadilan dengan Norma Umum yang Harus Diterapkan oleh Keputusan Tersebut
b.    Kesesuaian atau Ketidaksesuaian antara Undang-Undang dengan Konstitusi (Undang-Undang yang Tidak Konstitusional)
c.     Jaminan-jaminan Konstitusi
d.    Res Judicata (Kekuatan Hukum)
e.     Pembatalan dan Keterbatalan
f.      Tidak ada Pertentangan antara Norma yang Lebih Rendah dengan Norma yang Lebih Tinggi
CATATAN KAKI:


XII ILMU HUKUM NORMATIF DAN SOSIOLOGIS
A.        ILMU HOKUM SOCIOLOGIC BUKAN SATU-SATUNYA ILMU HOKUM
B.     ILMU HOKUM NORMATIF SEBAGAI ILMU HOKUM EMPIRIC DAN ESKRIPTIF
C.        PREDIKSI TENTANG FUNGSI HUKUM
a.  Perbedaan antara "Hukum Manusia" dan Hukum Alam dari T H. Huxley
b.  Konsep Ilmu Hukum sebagai Ramadan dari 0.W. Holmes dan B.N. Cardozo
D. PENGERTIAN SPESIFIK PERBUATAN HOKUM
E. TIDAK ADA PREDIKSI TENTANG FUNGI LEGISLATIF
F. HOKUM BUKAN SISTER DOCTRINE (TEOREMA)
G. PERBEDAAN ANTARA PERNYATAAN ILMU HOKUM NORMATIF DENGAN PERNYATAAN ILMU HUKUM SOSIOLOGIS
H. UNSUR-UNSUR SOSIOLOGIS DALAM ILMU HOKUM ANALITIS DART AUSTIN
I. KETERAMALAN FUNGI HUKUM DAN EFEKTIVITAS TATANAN HOKUM
J. KETIDAKTEPATAN KEADAAN-KEADAAN INDIVIDUAL
K. SOSIOLOGIS HUKUM DAN SOSIOLOGI PERADILAN
L. ILMU HUKUM SOSIOLOGIS MENSYARATICAN KONSEP HUKUM NORMATIF
a.  Perbedaan antara Tindakan Legal dan Tindakan Illegal
b.  Definisi Sosiologi Hokum dari Max Weber
c.  Kekuasaan Hukum dan Kekuasaan de Facto
M. OBYEK SOSIOLOGIS HUKUM: PERBUATAN YANG DITENTUKAN OLEH TATANAN HUKUM
CATATAN-CATATAN:

BAGLAN 2. NEGARA

I. HUKUM DAN NEGARA
A. NEGARA: ENTITIES NYATA (SOSIOLOGIS) TAU ENTITIES HUKUM
a.   Negara sebagai Personifikasi dari Tatanan Hokum Nasional
b.   Negara sebagai Tatanan Hukum dan Komunitas yang Dibentuk oleh Tatanan Hukum tersebut
c.   Negara sebagai Kesatuan Sosiologis
1.  Kesatuan sosial yang dibentuk oleo interaksi
2.Kesatuan sosial yang dibentuk oleh kehendak atau kepentingan bersama
3.     Negara sebagai Organisms
4.     Negara sebagai Dominasi
d. Konsep Hokum tentang Negara clan Sosiologi Negara
1. Perbuatan Manusia yang Diarahkan kepada Tatanan Hukum
2.   Karakter Normatif dari Negara
e. Negara sebagai Organisms Masyarakat Politik (Negara sebagai Kekuasaan)
f Masalah Negara sebagai Masalah "Tuduhan"
B. ORGAN NEGARA
a.     Konsep tentang Organ Negara
b.    Konsep Formal Gan Material tentang Negara
c.     Pembentukan Organ Negara
d.    Organ Tunggal clan Organ Campuran
e.     Prosedur
C. NEGARA SEBAGAI SUBYEK HAK DAN KEWAJIBAN
a.     Pembebanan Kewajiban Sendiri dari Negara
b.    Kewajiban Negara (Delik yang dilakukan Negara)
c.     Hak Negara
d.    Hak terhadap Negara
D. HOKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
a.     Teori Tradisional: Negara clan Orang Perseorangan
b.    Negara sebagai Subyek hukum Privat
c.     Kedudukan Lebih Tinggi Gan Lebih Rend
d.    Otonomi clan Heteronomi (Hukum Privat clan Hokum Tata Usaha Negara)
e.     Hukum Keluarga; Hokum Internasional
f.      Kepentingan Publik clan Privat (Hukum Perdata clan Hokum Pidana)
CATATAN-CATATAN

II. UNSUR-UNSUR NEGARA
A. TERITORIAL NEGARA
a.     Teritorial Negara sebagai Bidang Validitas Teritorial dari Tatanan Hukum Nasional)
b.    Pernbatasan Wilayah Keberlakuan Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan Hukum Internasional
c.     Teritorial Negara dalam Pengertian Sempit clan Luas
d.    "Ketidaktembusan" Negara
e.        Batas-Batas Teritorial Negara (Perubahan Status Teritorial)
f.        Teritorial Negara sebagai Ruang Berdimensi Tiga
g.       Hubungan antara Negara dan Teritorialnya
B. WAKTU SEBAGAI UNSUR NEGARA
a. Waktu Keberlakuan Tatanan Hukum Nasianal
b. Lahir dan Matinya Negara
c. Pengakuan
d. Pergantian Negara
e. Perhambaan Negara (State Servitudes)
C. RAKYAT DART SUATU NEGARA
a.     Rakyat suatu Negara sebagai Bidang Validitas Personal dari Tatanan Hukum Nasional
b.    Pembatasan Bidang Validitas Personal dari Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan Hukum International
c.     Teritorial Negara Asing; Perlindungan Warga Asing
d.    Kewarganegaraan (Kebangsaan)
D. COMPETES NEGARA SEBAGAI BIDANG VALIDITIES MATERIAL DART TATANAN HOKUM NASIONAL
E. KONFLIK HUKUM
F HAK DAN KEWAJIBAN FUNDAMENTAL NEGARA
a.   Doktrin Hukum Alam yang Diterapkan pada Hubungan antar Negara
b.  Persamaan Derajat dari Negara-Negara
G. KEKUASAAN NEGARA
a.   Kekuasaan Negara sebagai Validitas dan Efektivitas Tatanan Hukum Nasional
b.  Kekuasaan atau Fungsi Negara: Legislatif dan Eksekutif
c.   Kekuasaan Legislatif
d.  Kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
e.   Konstitusi
I. Konsep Politik tentang Konstitusi
2.   Konstitusi yang Kaku dan Lentur
3.   Isi Konstitusi
CATATAN-CATATAN

III. PEMISAHAN KEKUASAAN
A. KONSEP "PEMISAHAN KEKUASAAN
B. PEMISAHAN KEKUASAAN LEGISLATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
a.   Prioritas Organ Legisratif
b.  Fungsi Legislatif Pimpinan Departemen Pemerintah
c.   Fungsi Legislatif Pengadilan
C. BUKAN PEMISAHAN MELAINKAN DISTRIBUTE KEKUASAAN
D. PEMISAHAN KEKUASAAN YUDIKATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
a.   Hakekat dari Fungsi Yudikatif
b.    Fungsi Yudikatif Organ Kekuasaan Eksekutif
c.   Kebebasan Hakim
d.    Fungsi Administratif yang Khas: Tindakan Administratif
e.     Pemerintah di bawah Pengawasan Pengadilan
f.   Hubungan Erat antara Fungsi Administratif dengan Fungsi Yudikatif
g.  Prosedur Administrasi (Hukum Acara Tata Usaha Negara)
D.    TINDAKAN PAKSA DART ORGAN-ORGAN ADMINISTRATIF -
E.     E ADMINISTRATE LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
F.     PENGAWASAN HUKUM TERHADAP PEMERINTAH OLEH PENGADILAN BIASA ATAU PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
G.         PENGAWASAN LEGISLATIF OLEH PENGADILAN
H.         PERANAN SEJARAH "PEMISAHAN KEKUASAAN
I.         PEMISAHAN KEKUASAAN DAN DEMOKRASI
CATATAN-CATATAN

IV. BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN: DEMOKRASI DAN OTOKRASI
A. PENGELOMPOKAN CONSTITUTE
a.     Monarki dan Republik
b.    Demokasi dan Otokrasi
B. DEMOKRASI
a. Ide Kebebasan
1.   Perubahan-bentuk Ide Kebebasan
2.   Prinsip Penentuan Kehendak Sendiri
b. Prinsip Mayoritas
1.   Penentuan Kehendak Sendiri dan Anarki
2.     Pembatasan Kemerdekaan yang cliperlukan oleh Prinsip Mayoritas
3.   Ide Persamaan
c. Hak Mayoritas
d. Demokrasi dan Liberatisme
e. Demokrasi dan Kompromi
f. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
g. Fiksi Perwakilan
h. Sistem Pemilihan
i. Perwakilan Fungsional
j. Demokrasi Pembuatan Undang-Undang
k. Demokrasi Pelaksanaan
1. Demokrasi dan Legalitas Pelaksanaan
E. OTOKRASI
a.     Monarki absolut
b.    Monarki Konstitusional
c.     Republik Presidensial dan Republik dengan Pemerin, Kabinet
d.    Kediktatoran Partai
e.     1. Negara Satu Partai (Bolshevisme dan Fascisme
2.   Penindasan Penuh Kebebasan Individu
3.     Ketidakrelevanan Lembaga-lembaga Konstitusional
4.   Negara Totalizer
CATATAN-CATATAN

V. BENTUK-BENTUK ORGANISASI: SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
A. SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI SEBAGAI KONSEP HUKUM
B. KONSEP STATIS TENTANG SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
a.  Konsep Hokum Mengenai Pembagian Teritorial
b.  Prinsip-prinsip Organisasi atas Dasar Status Teritorial atau Status Personal
c.   Sentralisasi dan Desentralisasi secara keseluruhan dan sebagian
d.  Kriteria tentang Derajat Sentralisasi dan Desentralisasi
e.   Metode Pembatasan Bidang Validitas Teritorial
C. KONSEP SENTRALISASI DAN DFSENTRALISASI YANG DINAMIS
a.  Pembentukan Norma-norma yang Sentralisais dan Desentralisais
b.  Bentuk Pemerintahan clan Bentuk Organisasi
c.   Demokrasi clan Desentralisasi
d.   Sentralisasi dan Desentralisasi yang sempurna dan yang tidal sempurna
e.   Desentralisasi Administratif
f.   Desentralisasi melalui Otonomi Daerah
g.   Desentralisasi melalui Otonomi Propinsi
D. NEGARA FEDERAL DAN CONFEDERACY NEGARA-NEGARA
a. Sentralisasi Pernbuatan Undang-Undang
1.   Negara Federal
2.     Konfeclerasi Negara-Negara
b. Sentralisasi Pemerintahan
1.     Negara Federal
2.     Konfeclerasi Negara-Negara
c. Pembagian Kompetensi dalam Negara Federal dan Konfederasi Negara-Negara
d. Kewarganegaraan
e. Kewajiban dan Wewenang Langsung dan Tidak Langsung
f. Intemationalisasi dan Sentralisasi
g. Transformasi Negara Kesatuan Menjadi Negara Federal atau Menjadi Konfederasi Negara-Negara
E. MASYARAKAT HUKUM INTERNASIONAL
a.    Tidal Ada Batas Muttak antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional
b.    Hukum Nasional sebagai Tatanan Hokum yang Relatif Sentralistis
c.    Desentralisasi Hukum Internasional
1.    Desentralisasi Statis
2.    Desentralisasi Dinamis
3.    Sentralisasi Relatif oleh Hukum Internasional Khusus
CkTATAN-CATATAN

VI. HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL
A. KARAKTER HUKUM DARI HUKUM INTERNASIONAL
a. Delik dan Sanksi dalam Hukum Internasional
b. Tindakan Balasan dan Perang
c. Dua Penafsiran tentang Perang
d. Doktrin "Bellum Justum"
I. Pandangan Masyarakat Internasional
2.  Idea tentang "Kellum Just" dalam Hukum Internasional Positif
3.    Ide tentang "Kellum Justum" di dalam Masyarakat Primitif
4. Teori "Bellum Justum" pada Zaman Kuno, Zaman Pertengahan, dan Zaman Modern
e. Pendapat-pendapat yang Menentang Teori "Bellum Justum"
f. Tatanan Hukum Primitif
g. Hukum Internasional sebagai Hukum Primitif
B. HUKUM INTERNASIONAL DAN NEGARA
a. Subyek Hukum Internasional: Pembebanan Kewajiban dan Pemberian Kekuasaan Tidak Langsung oleh Hukum Internasional
b. Norma Hukum Internasional sebagai Norma yang Bellum Sempurna
c. Kewajiban dan Hak Individu yang Langsung diberikan oleh Hukum Internasional
1.    Individu sebagai Subyek Langsung dari Kewajiban Internasional
2.    Individual sebagai Subyek Langsung dari Hak-hak Internasional
d. Hukum Nasional "Diserahi Kekuasaan" oleh Hukum Internasional
e. Fungsi Esensial Hukum International
f. Penentuan Bidang Valiclitas Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan hukum Internasional
g. Negara sebagai Organ Tatanan Hukum Internasional (Pembentukan Hokum Internasional)
h. Tanggung jawab Intemasional Negara
KESATUAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL (MONISME DAN PLURALISME)
a. Teori Monistik dan Pluralistik
b. Bidang Masalah Hukum Nasional dan Hukum
Internasional
c. "Cumber" Hukum Nasional dan Hukum Intemasional
d. Landasan Validitas Hukum Nasional dan Hukum Interna­sional
1.    Landasan Validitas Tatanan Hukum Nasional Ditentukan oleh Hukum Internasional
2.  Revolusi dan Kudeta sebagai Fakta Pembentuk Hukum menurut Hukum International
3.    Norma Dasar Hukum Internasional
4.    Pandangan Historis clan Pandangan Logika-Hukum
e. Konflik antara Hukum Nasional dengan Hokum Intemasional
f Kesatuan Hukum Nasional dan Hukum Intemasional sebagai Postulat Teori Hukum
1.    Hubungan yang mungkin antara Dua Sistem Norma
2.    Hubungan antara Hukum Positif dengan Moralitas
3.    Tubrukan Antar Kewajiban
4.    Sudut Pandang Norma dan Fakta
g. Pengutamaan Hukum Nasional, atau Hukum Intemasional
1.      Kepribadian Nasional dan Internasional sebuah Negara
2.    Transformasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional
3.    Hanya Tatanan Hukum Nasional sebagai Sister Norma yang Valid
4.      Pengakuan Hokum Internasional
5.      Pengutamaan Hukum Nasional
h. Kedaulatan
1.  Kedaulatan sebagai Kualitas suatu Tatanan Normatif
2.  Kedaulatan sebagai Kualitas Eksklusif dari Satu Tatanan Semata
i. Makna Filosofis clan Makna Hukum dari Dua Hipotesis Monistik
1.  Subyektivisme dan Obyektivisme
2.  Penggunaan Kedua Hipotesis tersebut secara Keliru
3.  Pilihan antara Dua Hipotesis
CATATAN-CATATAN

LAMPIRAN
DOKTRIN HUKUM ALAM DAN POSITIVISME HUKUM
I. IDE HUKUM ALAM DAN ESENSI HUKUM POSITIF
A. Teori Social dan Problems Keadilan
B. Prinsip Validitas dalam Hukum Alam dan Positif; Faktor Pemaksaan; Hukum clan Negara
C. Yang "Seharusnya": Valiclitas Absolut dan Relatif
D.  Norma Dasar Hukum Positif
E. Ketidakberubahan Hukum Alam
F Batasan Ide Hukum Alam
II. HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF SEBAGAI SISTEM NORMA
A. Kesatuan Sistem Norma
B. Prinsip Static Hukum Alam dan Prinsip Dinamis Hukum Positif
C. Batasan Positivisme
D.  Hukum Positif sebagai Tatanan yang Bernilai
E.   Makna Subjektif dan Objektif Materi Hukum
F.    G. Signifikansi Metodologis Norma Dasar dalam Hukum Positif
III. RELASI HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF: SIGNIFICANCE POLITIS TEORI HUKUM ALAM
A. Validitas Khusus Sistem Norma: Prinsip Logics Kontradiksi dalam Wilayah Valiclitas Normatif
B.    Norma sebagai "yang seharusnya" dan sebagai "fakta psikolo­gis": Benturan kewajiban dan kontradilcsi norms-norms
C. Hukum Gan Moral: Postulat Kesatuan Sistem
D.  Ketidakmungkinan Logics Koeksistensi antara Hukum Positif dan Hukum Alam
E. Kemustahilan Hubungan "Pendelegasian" antara Hukum Alai clan Hukum Positif
E Hukum Positif sebagai Sekadar Fakta dalam Kaitannya
dengan Hukum Alai sebagai Sebuah Norma
G.Hubungan antara Hukum Alai Gan Hukum Positif dalam
Sejarah Doktrin Hukum Alai
H.   Hukum Alai sebagai justifikasi terhadap Hukum Positif
I.   Sifat-Sifat Revolusioner Doktrin Hukum Alai
IV. LANDASAN EPISTEMOLOGIS (METAFISIS) DAN PSIKOLOGIS
A. Dualisme Metafisis
a.   Duplikasi Objek Pemahaman dalam Wilayah Realitas Natural; Teori Imaji
b.   Duplikasi Objek Pemahaman di Dunia Nilai
c.   Teori Alai clan Hukum di Kalangan Kaum Primitif
d.   Dualisme Metafisik-Religius
e.   Dualisme Pessimism: Pipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
f.    Dualisme Pesimis: Teori Sosialnya; Posisi Revolusioner
g.   Dualisme Optimistic: Tipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
h.   Dualisme Optimistik; Filsafat Politic Gan Filsafat Hukum Dualisme Optimistik; Konservatisme
i.     Tipe Kompromistis Dualisme Metafisik
j.     Tipe Kompromistis: Kepribadian Gan Metafisika
k.   Tipe Kompromistis: Sikap Hukum-Politik Kompromi Gan Posisi Evolusioner
B. Filsafat Ilmiah -Kritis
a.      Berakhirnya Dualisme Metafisik
b.     Epistemologi Pandangan Ilmiah; Fondasi Psikologisnya
c.      Positivisme Hukum; Hukum clan Kekuasaan
d.     Doktrin Hukum-alam Logis-Transendental: Ketakacuhan Politik Positivisme Hukum
e.      Bentuk Ideal Keadilan Menjadi Pola yang Logic
f.    Metode Tipe Ideal
g.     Realisasi Bentuk-Bentuk Ideal dalam Sejarah Pemahaman
h.     Idealisms Kritis Gan Positivisme Hukum Kant
CATATAN-CATATAN
DAFTAR PUSTAKA
INDEKS

 

KEMBALI KE HALAMAN AWAL 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar